Jangan Asal Ngedrone Pilotnya Bisa Pidana
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG–Anda punya drone? Hati-hati dengan peraturan baru ini. Itulah peringatan yang disampaikan oleh salah satu aktifis drone Malang, Arya Dega, beberapa waktu lalu.
Menurut Arya Dega, aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 mengatur beragam hal tentang pengoperasian drone, termasuk sanksi pidananya.
Berdasarkan Permenhub ini, kata Arya Dega pilot ataupun penghobi drone (pesawat tanpa awak) agar tak asal terbang. Sebab dalam peraturan yang baru keluar 8 Juni 2020 lalu ada poin penting yang harus dicermati.
Diataranya, kata Arya Dega pengoperasian drone pada ketinggian di atas 120 meter (400 feet) harus memiliki persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Larangan lainnya, ucap Arya Dega terdapat aturan yang melarang drone diterbangkan di kawasan radius 5,5 kilometer (3 Nautical Mile) dari titik helipad yang berlokasi di luar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
Begitu juga pilot drone, kata Arya Dega harus memerhatikan kaidah batas pandang mata atau VLOS (Visual Line of Sight) serta diluar batas pandang mata atau BVLOS (Beyond Visual Line of Sight). Bahkan, drone pun kini dilarang terbang saat malam hari tanpa izin.
Sanksinya? Arya Dega menegaskan sanksi dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan sesuai dengan kondisinya. Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist. (foto/riris: mv/editor: doni osmon)