Inovasi Masa Pandemi PA Malang Sidang Virtual
TABLOIDMATAHATI.COM, ARJOSARI– Pandemi yang masih belum tahu kapan berakhir ini sudah banyak mengubah kebiasaan dalam berbagai sendiri kehidupan. Salah satunya bidang struktural lembaga peradilan yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka, sekarang bisa dilakukan secara daring. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Malang, Drs. H. Saiful Karim, M.H, bahwa sidang menggunakan daring adalah salah satu upaya layanan masyarakat dalam mencari keadilan di masa pandemi.
Menurut Saiful Karim, sidang virtual ini merupakan usaha melayani masyarakat pencari keadilan di musim pandemi Pengadilan Agama Malang melaksanakan sidang melalui telekonferensi. Sidang ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Pengadilan Agama Giri Menang untuk memeriksa saksi atas perkara nomor: 0327/Pdt.G/2020/PA.GM tanggal 27 Februari 2020.

Dijelaskan Saiful Karim sidang melalui telekonferensi ini untuk pertama kalinya dilakukan di PA Malang. Ke depan sidang virtual ini dapat dikembangkan di masa yang akan datang. Tentu saja sidang virtual ini melengkapi perkara melalui e-court dan e-litigasi.
Sebagai contohnya sidang virtual ini, lanjut Saiful Karim, bertindak sebagai hakim dan panitera yang mendampingi saksi-saksi adalah Drs. H. Hasbi, M.H. (Hakim C1) dan Hj. Herlinawaty, S.H.,M.H. (Panitera) sedangkan yang menjadi saksi adalah Bambang Wahyudi dan Sri Rida keduanya adalah orang tua kandung dari penggugat.
Sementara itu, Bambang Wahyudi sebagai saksi persidangan mengaku sangat senang dengan program persidangan lewat telekonferensi. Sebab di musim pandemi meskipun tidak tatap muka namun dapat berlangsung. Selain itu bisa lebih menghemat biaya dan waktu, meskipun posisinya berada di luar Malang. Semoga inovaso tersebut dapat dilaksanakan dalam masa depan, karena membantu proses persidangan. (foto/relase: humas pa/editor: doni osmon)