Ibu Kota Kembali Macet, Warga Ajukan Petisi WFH untuk Atasi Kemacetan
oleh: Oktafia Cahya Purnama, Mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang.
Salah satu pekerja kantoran, Riwaty Sidabutar memulai petisi di Change.org yang berjudul “Kembalikan WFH sebab Jalanan Lebih Macet, Polusi, dan Bikin Tidak Produktif”, menurutnya bekerja 2 tahun dari rumah lalu kembali bekerja ke kantor itu memicu stres karena jarak rumah dengan tempat kerjanya tergolong jauh dan ancaman macet yang memperparah waktu dijalan. Sampai saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 21.833. Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena tidak semua bidang pekerjaan cocok dilakukan dari rumah. Selain itu, banyak sektor yang beroperasi di luar rumah terutama sektor transportasi yang tidak bergerak dan tidak beroperasi apabila diberlakukannya Work From Home (WFH) kembali sehingga orang-orang yang bekerja pada bidang tersebut tidak mendapatkan penghasilan.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Pencabutan kebijakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan kasus COVID-19 selama 10 bulan serta mampu mengendalikan pandemi dengan tingkat kematian sebesar 2,39% sehingga wilayah di Indonesia telah berada di PPKM level 1.
Sebelum berakhirnya tahun 2022, berbagai sektor usaha di seluruh Indonesia menyambut kabar baik mengenai pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat karena dengan adanya hal tersebut maka sektor-sektor usaha akan beroperasi kembali normal dan memudahkan mereka mendapatkan keuntungan.
Namun, pencabutan kebijakan PPKM ini pun menjadi kabar buruk bagi beberapa kelompok masyarakat karena dapat berdampak pada melonjaknya jumlah perjalanan masyarakat ke tempat-tempat yang gagal mereka kunjungi saat kebijakan tersebut diberlakukan sehingga menimbulkan kemacetan yang sempat mereda dan meningkatnya risiko terpapar COVID-19. Semenjak PPKM dicabut, kebijakan Work From Home boleh tidak lagi diberlakukan sehingga pekerja dapat kembali bekerja di kantor setelah 2 tahun bekerja dari rumah. Setelah liburan natal dan tahun baru, Jakarta kembali terkena macet di berbagai titik lalu lintas menyebabkan banyak masyarakat terutama pekerja kantoran yang mengeluh tidak produktif dan menghabiskan waktu di jalan hanya untuk terjebak macet.
Permasalahan di atas diperkuat dengan pernyataan dari Masyarakat Transportasi Indonesia yang menyebutkan kalau pencabutan kebijakan PPKM yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo akan meningkatkan perjalanan masyarakat kedepannya. Riwaty Sidabutar memulai petisinya dengan menjelaskan bahwa jarak yang ditempuh, cuaca dan kondisi lalu lintas mempengaruhi hasil kerjanya di kantor yang cenderung kurang bagus karena lelah di jalan.
Sebagian besar orang-orang yang menandatangani petisi tersebut berpendapat bahwa Work from Home (WFH) merupakan salah satu solusi pemecah kemacetan di Jakarta. Kebijakan tersebut sangat membantu pekerja kantoran yang pekerjaannya mampu dilakukan dari jarak jauh sebagai alternatif sewaktu pandemi karena dapat mengefisiensi waktu, menghemat bahan bakar dan sebagainya. Namun, apabila kebijakan itu terus diterapkan sampai sekarang maka perekonomian negara tidak dapat pulih dengan segera. Banyak masyarakat yang pekerjaannya berada di jalan merasa kesulitan mencari nafkah seperti sopir transportasi umum karena masyarakat lebih banyak melakukan aktivitasnya di dalam rumah.
Meskipun demikian, kemacetan di Jakarta bukan disebabkan oleh masyarakat yang keluar rumah melainkan masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ke tempat kerja dengan keluhan terlalu banyak biaya yang dikeluarkan untuk berpindah moda transportasi dan transportasi umum yang belum menjangkau daerah permukiman mereka. Dikutip dari iNews.id (12/9/2022), pada tahun 2022, Anies Baswedan, menyebutkan bahwa 92% wilayah di Jakarta telah dijangkau oleh transportasi umum dan telah terintegrasi untuk mengatasi kemacetan. Selain itu, beliau juga telah menetapkan tarif integrasi antarmoda transportasi umum maksimal Rp10.000 dalam sekali jalan.
Banyak yang beranggapan bahwa keluar rumah menggunakan kendaraan pribadi merupakan hal yang benar dan menghemat biaya integrasi antarmoda. Akan tetapi, hal tersebutlah yang membuat lalu lintas penuh dan macet. Apabila masyarakat memilih untuk menggunakan transportasi umum saja maka mereka akan menghindari adanya kemacetan, mengurangi kelelahan akibat berkendara terlalu lama, menghemat biaya dan dapat berinteraksi dengan banyak orang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan (Dukcapil), total jumlah penduduk DKI Jakarta tahun 2022 mencapai 11,25 juta jiwa. Sementara itu, data dari Korlantas Polri mengenai jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 22 juta. Dengan demikian, tidak heran apabila kemacetan terus ada bahkan di hari-hari biasa karena masyarakat biasanya beraktivitas pada pukul 7-9 pagi dan berangkat-pulang melalui jalur yang sama.
Lalu apakah petisi yang diajukan mengembalikan Work From Home merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan? Warganet berkomentar bahwa dengan adanya WFH, kemacetan di Jakarta ikut berkurang. Pada dasarnya, kemacetan dapat diatasi dengan berbagai macam solusi diantaranya menyediakan transportasi umum yang terintegrasi, mampu menjangkau kawasan permukiman masyarakat serta biaya perjalanan yang murah sehingga masyarakat dapat melakukan peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Hal tersebut didukung pernyataan dari Pakar Tata Rancang Kota Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Ikaputri, M.Eng., Ph.D bahwa Work From Home bukan solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Selanjutnya, dalam petisi yang dibuat terdapat permintaan pengkajian ulang wajib Work from Office dan meminta untuk diberikan hak untuk bekerja dari rumah. Dikutip dari IDN TIMES (5/1/2023), Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan kebijakan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing perusahaan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membuat regulasi mengenai hal tersebut. Keputusan perusahaan dalam mengadakan kebijakan mengenai Work From Home untuk pekerja perlu mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi lingkungan sekarang apabila diperlukan maka, dapat dilakukan hybrid WFH – WFO untuk kedepannya. Selain itu, keputusan yang dibuat harus mengkaji terlebih dahulu departemen apa saja yang cocok sehingga kinerja perusahaan tetap terjaga dan berkelanjutan. (*) Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas perkulihaan.