Hanya di Indonesia Bank Syariah Stagnan
TIDAK berkembangnya lembaga keuangan syariah, ternyata hanya ada di Indonesia. Di beberapa negara lain seperti malaysia dan Dubai justru berkembang pesat. Lantas apa penyebabnya? Pakar Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah malang (UMM) Dr Rahmad Hakim, M.MA menyebutkan pertama pemahaman umat muslim di Indonesia tentang bank syariah yang menganggap sama antara bank syariah dengan bank konvensional. Padahal perbedaan tersebut bukan pada nominal yang diterima atau dikembalikan melainkan akad transaksinya.
Kedua, istilah akad di bank syariah kurang familiar, sehingga ada usulan istilah tersebut di universalkan. Ketiga loyalis bank syariah masih 5 persen (jika tidak di bank syariah tidak mau nabung), sementara yang lain masih menghitung untung rugi jika bertransaksi di bank syaraiah. Padahal jika di bank syariah bukan untung atau rugi melainkan hukum halal dan haramnya. Kurangnya sosialisasi dari bank syariah. Minimnya sdm yang profesional syariah.
Terakhir, belum komitmen pemerintah terhadap bank syariah. Meski begitu Rahmad begitu nama panggilan Rahmad Hakim mengungkapkan di beberapa daerah pemerintah daerahnya sudah melakukan komitmen terhadap perkembangan bank syariah. Misalnya di Aceh dan NTB (Nusa Tenggara Barat) uang APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) tersebut langsung diconvert ke bank syariah. Bukan itu saja, kata Rahmad, lembaga zakat seperti LazisMu juga mempunyai peran dalam menumbuhkan bank syariah. Sebab lembaga zakat mempunyai andil keberpihakan kepada bank syariah dalam menyimpan uangnya. Jika hal ini dilakukan secara masif maka bukan hanya lembaga zakat yang untung termasuk bank syariah mitra kerjasamanya.

Padahal perbedaan tersebut bukan pada nominal yang diterima atau dikembalikan melainkan akad transaksinya. Kedua, istilah akad di bank syariah kurang familiar, sehingga ada usulan istilah tersebut di universalkan. Ketiga loyalis bank syariah masih 5 persen (jika tidak di bank syariah tidak mau nabung), sementara yang lain masih menghitung untung rugi jika bertransaksi di bank syaraiah. Padahal jika di bank syariah bukan untung atau rugi melainkan hukum halal dan haramnya. Kurangnya sosialisasi dari bank syariah. Minimnya sdm yang profesional syariah. Terakhir, belum komitmen pemerintah terhadap bank syariah. Meski begitu Rahmad begitu nama panggilan Rahmad Hakim mengungkapkan di beberapa daerah pemerintah daerahnya sudah melakukan komitmen terhadap perkembangan bank syariah. Misalnya di Aceh dan NTB (Nusa Tenggara Barat) uang APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) tersebut langsung diconvert ke bank syariah. Bukan itu saja, kata Rahmad, lembaga zakat seperti LazisMu juga mempunyai peran dalam menumbuhkan bank syariah. Sebab lembaga zakat mempunyai andil keberpihakan kepada bank syariah dalam menyimpan uangnya. Jika hal ini dilakukan secara masif maka bukan hanya lembaga zakat yang untung termasuk bank syariah mitra kerjasamanya.