Hadirkan Anggota Komisi II DPR RI, PDPM Bojonegoro Bedah RUU HIP
TABLOIDMATAHATI.COM, BOJONEGORO– Diskusi publik tematik Ditundanya RUU HIP oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Bojonegoro, kemarin malam juga menghadirkan anggota Komisi II DPR RI, Dr. Mardani Ali Sera, M.Eng, menyebutkan bahwa undang-undang bisa inisatif DPR juga pemerintah (eksekutif). Nah, RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) merupakan inisatif DPR. Dalam pembahasan tersebut ada satu pembahasan penting karena tidak ada TAP MPRS 25 Tahun 1966 tidak dimasukkan.
Ketika berada di badan legislative (baleg), lanjut Mardani Ali Sera yang berasal dari FPKS (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) menyatakan agar TAP MPRS 25 Tahun 1966 dimasukkan sebagai pertimbangan. Namun kenyataan berulangkali disampaikan tidak ada respon. Akhirnya dua partai tidak menandatangani dokumen di Baleg. Yakni PKS dan PD (Partai Demokrat). PKS secara tegas menyatakan tidak setuju RUU HIP. “Kami secara tegas di dalam rapat paripurna menyatakan menolak,” tandasnya.

Mardani Ali Sera mengatakan posisi RUU HIP sekarang berada di pemerintah. Pemerintah mengatakan ditunda. Namun Mardani Ali Sera mengatakan bahwa ucapan tidak bisa dijadikan acuan legal formal, selama tidak ada surat dari pemerintah dan dari DPR yang menyatakan RUU HIP dibatalkan maka umat harus waspada.
Ada tiga hal pertimbangannya, kata Mardani Ali Sera, pertama tidak perlu lagi membahas ideologi dikarenakan ibarat membongkar rumah yang sudah jadi. Ideologi Pancasila sudah selesai. Kedua, isinya mengkhawatirkan tentang eka sila. Ketiga, akan banyak ke depan RUU semisalnya. Seharusnya sudah tidak perlu membahas ideologi melainkan teknokrasi. (foto/editor: doni osmon)