Eksyar UMLA Kaji Islamic Investment Fund
TABLOIDMATAHATICOM, LAMONGAN- Islamic Investment Fund di bahas dalam mata kuliah Manajemen Keuangan Islam di semester V Program Studi (Prodi) S1 Ekonomi Syariah, Jum’at (16/12/2022) di kelas lab akuntansi.
Demikian disampaikan oleh Faricha Maf’ula S.EI., MIFP Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Lamongan. Dalam kelas ini diikuti oleh 8 mahasiswa Semester V Prodi Ekonomi Syariah.
Di awal, Faricha Maf’ula menjelaskan tentang Equity fund. Menurutnya Equity fund adalah jumlah yang diinvestasikan dalam saham. Sedangkan Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sesuai dengan prinsip syariah (Jenis Usaha dan pelaksanaan transaksi atau akad tidak melanggar prinsip-prinsip syariah), dan tidak termasuk saham yang memiliki hak istimewa (Fatwa DSN-MUI No. 40 tahun 2003 (Pasal 4 ayat 2) ).
“Keuntungan terutama diperoleh melalui capital gain dengan membeli saham dan menjualnya ketika nilainya meningkat. Keuntungan juga diperoleh melalui dividen yang dibagikan oleh emiten,” jelasnya.
Kemudian menjelaskan tentang Commodity Fund. Menurutnya perdagangan komoditi di bursa berdasarkan prinsip syariah berupa kegiatan jual beli komoditi antara Peserta Pedagang Komoditi dengan Peserta Komersial, antara Peserta Komersial dengan Konsumen Komoditi, dan dalam perdagangan dengan penjualan lanjutan, jual beli dilakukan antara Konsumen Komoditi dengan Peserta Pedagang Komoditi.
“Perdagangan Komoditi di Bursa, baik yang berbentuk perdagangan serah terima fisik maupun yang berbentuk perdagangan lanjutan, hukumnya boleh dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam fatwa Nomor 82 tahun 2011,” jelasnya.
Lantas dosen alumni Malaysia ini menjelaskan Mekanisme Commodity Fund. Pertama, Nasabah mengajukan pinjaman ke bank syariah sebesar Rp10 Juta. Kedua Bank syariah akan membeli komoditi dari Broker A di bursa berjangka secara tunai sebesar Rp10 Juta. Ketiga Bank syariah akan menjual komoditi kepada nasabah sebesar Rp10 Juta plus Rp2 Juta sebagai margin secara tangguh. Keempat Nasabah meminta kepada bank syariah sebagai agen untuk menjual komoditi milik nasabah ke Broker B melalui bursa komoditi secara tunai.
Selain itu, dia juga menjelaskan Konsep Reksadana. “Reksa Dana Syari’ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. (Pasal 1 Ketentuan Umum, Fatwa DSN-MUI Nomor: 20 Tahun 2001),” jelasnya.
Tapi yang perlu dicatat, kata bu Faricha-panggilan akrabnya- Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi adalah wakalah dan dalam praktik saat ini akad wakalah bil Ujrah.
“Akad antara Pemodal dengan Pengguna Investasi tidak selalu menggunakan akad mudhrabah, tergantung akad yang digunakan dalam instrumen investasinya,” sambungnya.
Kemudian, Bu Faricha menyebutkan jenis reksadana. Yakni Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Saham, dan Reksadana Campuran.
Pembahasan selanjutnya, Faricha menerangkan tentang Exchange Traded Fund (ETF).
Menurutnya, Exchange Traded Fund Syariah adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti perdagangan saham.
“Seperti reksadana Syariah, ETF syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan tujuan tertentu. Investor lalu memperjual-belikan unit penyertaan ETF di Bursa Efek layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan,” ungkapnya.
Dalam hal pengelolaan dananya, ETF syariah mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Pengelolaan ETF syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan hanya berisi portofolio atau jenis aset yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Dalam hal perdagangan unit penyertaannya di Bursa Efek, ETF syariah mengikuti ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek,” pungkasnya. (rilis: alfain jalaluddin ramadlan/editor: doni osmon)