Dosen Agribisnis-ITP FPP UMM Pengabdian Pendampingan Penerapan SJH UMM Bakery
TABLOIDMATAHATI.COM, UMM CORNER-Sistem jaminan halal merupakan persyaratan yang harus diterapkan oleh produsen sebelum mendaftarkan produk untuk sertifikasi halal. UMM Bakery adalah PIRT yang memproduksi roti dan produk sejenis lainnnya yang sampai saat ini masih belum semua produknya mempunyai sertifikat halal.
Berdasarkan hal ini, dosen Prodi Agribisnis dan Prodi Ilmu Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (FPP UMM) melakukan pengabdian masyarakat pendampingan jaminan halal UMM Bakery, di Jalan Notojoyo No.17, Babatan, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dua dosen tersebut adalah Desiana Nuriza Putri (dosen Ilmu Teknologi Pangan), Livia Windiana (dosen agribisnis).

Tujuan pengabdian ini menurut Livia Windiana, tentu saja melakukan pendampingan dalam penyusunan manual sistem jaminan halal dan implementasi sistem jaminan halal di UMM Bakery hingga proses pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui cerol SS 23000.
Kenapa menggunakan cerol SS 23000? Livia Windiana menyebutkan sistem sertifikasi halal secara online (Cerol-SS23000) adalah sistem sertifikasi yang diluncurkan oleh LPPOM MUI. Tujuannya pelaku usaha lebih mudah dalam pengurusan sertifikat halalnya karena proses sertifikasi, pembayaran, proses audit hingga penerbitan sertifikat halal lebih efektif dan efisien.

Terkait dengan hal ini, Livia dan Desiana memulai pengabdian masyarakat dari proses pelatihan penyusunan manual Sistem Jaminan Halal (SJH) hingga pendampingan pengajuan sertifikasi halal ke LPPOM MUI Jawa Timur. Secara rinci, program ini terdiri dari beberapa tahapan kegiatan antara lain, kegiatan pelatihan, evaluasi efektivitas SJH, pengetahuan titik kritis kehalalan bahan, pengetahuan titik kritis kehalalan produk, dan teknik audit internal SJH.
Kegiatan Pendampingan dimaksud Livia sebagai kegiatan pendampingan penerapan SJH dilaksanakan dengan menjelaskan langsung ke tempat produksi sehingga dapat dilihat apakah perusahaan menerapkan SJH dengan tepat. Pendampingan penyusunan dokumen halal dan implementasi SJH membutuhkan waktu sekitar 7 bulan. “Kami berharap hasil dari pendampingan ini dapat memberikan indikator keberhasilan berupa diperolehnya sertifikat halal dan peningkatan kesejahteraan mitra,” akunya.

Itu sebabnya, Livia menitikberatkan ruang lingkup pendampingan pada 11 kriteria SJH, yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, penanganan produk untuk yang tidak memenuhi kriteria, mampu telusur (Traceability), audit internal, dan kaji ulang manajemen.
Dikatakan Livia setelah pendampingan sukses dilakukan, tim pengabdian langsung melangkah pada pendaftaran sertifikasi halal secara online (Cerol-SS23000) dengan proses sign-up, pendaftaran, pembayaran biaya pendaftaran, pengunggahan dokumen, pembayaran akad, proses audit, revisi pada menu monitoring, proses fatwa MUI, terbitlah sertifikat.

Dijelaskan Livia, proses audit halal di UMM Bakery dilakukan pada hari Sabtu, 26 September 2020 oleh dua auditor dari LPPOM MUI Jawa Timur. Proses audit diawali dengan pengecekan kelengkapan berkas dan dilanjutkan dengan pengecekan bahan. Kelengkapan berkas dicek kesesuaiannya antara bahan yang dicantumkan dan yang ada di lapang untuk memastikan kehalalannya.
Mengejutkan tim pengabdian, tandas Livia, hasil audit ditemukan adanya bahan baku berupa susu yang mempunyai kemasan berlabel halal namun nomor sertifikat halalnya tidak terdeteksi dan adanya menu roti yang sudah diproduksi namun belum diajukan. Solusi yang diterapkan dari hasil temuan tersebut adalah dengan mengganti susu dengan merk susu lain yang sudah terbukti memiliki sertifikat halal, serta mengajukan menu dan bahan baru agar tersertifikasi keseluruhannya.
Dari hasil pendampingan ini, Livia menyebutkan tim pengabdian bahwa pelatihan dan pendampingan yang disertai dengan praktik langsung pembuatan dan penerapan SJH di UMM Bakery dapat mengantarkan UMM Bakery mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Titik kritis kehalalan dalam pengolahan produk bakery terletak pada pengunaan bahan meliputi tepung terigu, ragi, emulsifier, shortening dan penggunaan kuas. Semua titik kritis dapat dikendalikan dengan penerapan 11 kriteria SJH. (foto/rilis: livia/*adv)