Akuntansi Transaksi Salam
Oleh: Dinda Faika, mahasiswa jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Akuntansi transaksi salam atau yang lebih sering dikenal dengan akad salam salam merupakan suatu pendahuluan dalam kegiatan pembelian/pemesanan barang dengan menyerahkan uang dimuka. Dalam PSAK 103, salam mempunyai arti sebagai akad dalam jual beli barang pesanan dan barang nantinya akan dikirim pada hari esok dengan pelunasan yang dilakukan saat akad disepakati sesuai ketentuan tertentu.
Salam dapat dikatakan sebagai suatu transaksi jual beli yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dimana pembeli akan membayar terlebih dahulu barang yang akan dipesannya dan barang akan dating sesuai hari atau waktu yang telah disepakati, akad salam tidak dapat dibatalkan selama berlakunya akad. Apabila nantinya barang yang dikirim tidak sesuai kesepakatan awal atau memiliki kecacatan maka pembeli memiliki hak untuk melakukan khiyar yaitu memilih transaksi tersebut dilannjutkan ataupun dibatalkan.

Jika pembeli menerima barang tersebut dengan kualitas rendah dan tetap melanjutkannya maka pembeli mengakui bahwa terdabat kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga, dikarenakan dianggap telah menyepakati akad, dan sebaliknya apabila kualitas barang yang dikirim lebih tinggi maka penjual tidak memiliki hak untuk meminta tambahan uang karena apabila pembeli melakukan hal tersebut maka transaksi yang dilakukan mengandung riba (kelebihan yang tidak wajar).
Transaksi salam memiliki manfaat bagi pembeli, yaitu terdapat jaminan untuk memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas yang baik ketika pembeli membutuhkannya dengan harga yang telah disepakati diawal. Dan keuntungan/manfaat bagi penjual yaitu, penjual akan memperoleh dana terlebih dahulu dalam transaksi tersebut guna untuk melakukan aktivitas produksi lainnya ataupun memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. (*)